P2G mengkritik rencana pemerintah untuk memotong PPN dari layanan pendidikan

P2G-mengkritik-rencana-pemerintah-untuk-memotong-PPN-dari-layanan-pendidikan

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pemerintah paradoks dalam hal pajak sekolah dari SD hingga SMA.

Awalnya, Koordinator Nasional Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menduga bahwa layanan pendidikan yang disebutkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah pendidikan nonformal. Misalnya, pendidikan nonformal seperti jasa bimbingan belajar.

“Lembaga pendidikan apa di luar lembaga pendidikan berbasis sekolah formal seperti PAUD, SD, SMA/SMK/MA

pajak. Yang dikenakan pajak oleh lembaga pendidikan nonformal, saya menduga ini adalah lembaga nonformal seperti lembaga bimbingan belajar/mengajar yang menawarkan layanan pendidikan,” kata Satriawan Salim saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Baca juga:
Sekolah swasta dari PAUD hingga universitas dan bimbingan belajar dikenakan PPN

Pasalnya, sekolah dari SD hingga SMA saat ini menjadi tanggung jawab negara. Aturan ini termasuk dalam UUD 1945.

“SD dan SMP dibiayai pesanan. Swasta sama. Ada dana BOS. Tidak mungkin pajak SD, SMP, dan SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Itu ada dalam Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi,” ujarnya.

Namun, Satriawan juga menilai bahwa memajaki lembaga pendidikan tidak tepat. Karena lembaga juga berupaya memajukan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

“Saya juga tidak pantas memajaki pendidikan nonformal karena lembaga pendidikan nonformal

juga memberikan layanan pendidikan kepada orang tua untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Jadi jika layanan pendidikan termasuk sekolah formal, menurutnya pemerintah adalah paradoks. “Jika itu benar, pemerintah bertindak paradoks,” katanya.

Pihaknya saat ini sedang memantau rancangan undang-undang tersebut.

Ia khawatir klausul komersialisasi pendidikan akan muncul kembali dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja.

“Kita masih pantau, kita khawatir nanti seperti UU Cipta Kerja yang ada klausul komersialisasi pendidikan,” ujarnya.

Baca juga :

nac.co.id
futsalin.id
evitdermaclinic.id
kabarsultengbangkit.id
journal-litbang-rekarta.co.id
jadwalxxi.id
gramatic.id
tementravel.id
cinemags.id
streamingdrama.id
snapcard.id
katakan.id
cpdev.id

Recent Posts